Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2024/PA.Batg Tini Binti Kammisi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2024/PA.Batg
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat 193/Pdt.P/2024/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Tini Binti Kammisi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Kammisi Bin H. Ganna telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli 2004 sesuai dengan Surat Kematian No. 24/SKKP/Kel.BTJ/IX/2024 dan istrinya Sambari Binti Pade telah meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 1993 sesuai dengan Surat kematian No. 23/SKKP/Kel.BTJ/IX/2024 ;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris nama-nama yang dibawah ini :
  1. TINI BINTI KAMMISI ( Anak Perempuan kandung Pewaris) ;
  2. HASNAH BINTI KAMMISI (Anak Perempuan Kandung Pewaris) ;
  3. Hj. TIA BINTI KAMMISI (Anak Perempuan Kandung Pewaris) ;
  4. TABA BIN KAMMISI (Anak Laki-laki Kandung Pewaris) ;
  5. ARIFUDDIN BIN KAMMISI (Anak Laki-laki Kandung Pewaris) ;
  6. RENDI  Anak Alm. SINAR BINTI KAMMISI (Anak Perempuan Kandung Pewaris) Sebagai Ahli Waris dari Pewaris ;
  1.   Menetapkan biaya menurut Hukum ;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Penetapan yang seadil-adilnya, ( ex aqua et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak