Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2026/PA.Batg Syamsul, S.Sos bin H. Kulang Andi Sri Rejeki, S.H. binti Drs. A. Asli Mustajab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 214/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Syamsul, S.Sos bin H. Kulang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Sri Rejeki, S.H. binti Drs. A. Asli Mustajab
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit rumah dan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 626/Malilingi, NIB 20.22.01.06.00103 seluas 359 meter persegi, yang terletak di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan masing masing Penggugat dan Tergugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama seperti yang dimaksud dalam petitum untuk membagi harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ dari harta bersama tersebut;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat yang mengalihkan / menjual objek harta bersama tersebut tanpa persetujuan Penggugat;
6. Apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela, memerintahkan agar objek dijual melalui lelang resmi dan hasilnya dibagi dua sama rata;
7. Meletakkan Sita Marital (Marital Beslag) atas 1 (satu) unit rumah dan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 626/Malilingi, NIB 20.22.01.06.00103 seluas 359 meter persegi yang terletak di Jl. Sungai Bialo, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
 
Subsider
- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak