Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PA.Batg Drs. H. M. Sanusi bin H Sappara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat 16/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Drs. H. M. Sanusi bin H Sappara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon (Drs.H. M. Sanusi bin H Sappara) sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama Taufiqul Hidayah bin Ahmad Mas’ud, khusus dipergunakan untuk mendaftar Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2025 di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsider

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak