INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 268/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Takbir bin rabasing 2.Rani binti rabasing 3.Reni binti rabasing 4.Santi binti rabasing |
Zainuddin bin sahabu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 268/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa RABASING BIN SAMPARA meninggal dunia pada tanggal 09 Januari 2014 dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan secara hukum bahwa TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat), adalah ahli waris sah almarhum Rabasing bin Sampara;
4. Menyatakan secara hukum bahwa :
a. Sebidang Tanah Kebun dengan Nomor SPPT : 73.03.031.015.003.0163.0 dengan luas 1.540 M2 (seribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Bonto Te’ne Desa Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :
* Utara: Tanah Milik Saharia
* Selatan: Tanah Milik Amiruddin
* Timur: Tanah Milik Haris
* Barat: Tanah Milik Nuraeni
Tanah tersebut adalah harta warisan almarhum RABASING BIN SAMPARA yang merupakan harta pembagian dari orang tuanya sewaktu masih hidup, tanah ini dikuasai oleh Tergugat;
5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menguasai dan atau mengklaim hak kepemilikan harta warisan/harta peninggalan almarhum RABASING Bin SAMPARA in casu objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum/melanggar hak ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA lainnya in casu TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat), adalah ahli waris almarhum Rabasing bin Sampara yang secara sah berhak atas harta warisan/harta peninggalan tersebut;
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas objek sengketa atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat) dan untuk selanjutnya dibagi waris kepada para ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA yang berhak, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka objek sengketa tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA yang berhak sesuai pembagian hukum Islam;
8. Menetapkan secara hukum hahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
9. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
