INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Maing bin Sanji atau disebut juga H. Maing bin Sanji 2.Hj. Basse binti Sanji 3.Mahmuddin bin Sanji 4.Sadu Bin Sakrima 5.Abdul Jabbar bin Rasid 6.Jusriani Binti Sadu |
Rosmiati binti Nusi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 86/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Petitum | Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Kana binti Baso telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Hari Sabtu tanggal 18 September 1998 dan semasa hidupnya menikah dengan Sanji bin Suli dan telah meninggal dunia juga pada tanggal 18 Maret 1998 dan telah memiliki anak keturunan.
3. Menetapkan bahwa Objek Sengketa yaitu Sebidang tanah Kebun seluas 42,8 are yang terletak di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Sanja dan kebun Rio.
Timur : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Rosmiati
Barat : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Baco Kalebu, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Desa Kasman.
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Duda Suli.
Adalah Mahar Kana binti Baso yang sah.
4. Menetapkan sebidang tanah Kebun seluas 42,8 are yang terletak di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Sanja dan kebun Rio.
Timur : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Rosmiati
Barat : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Baco Kalebu, Sekarang berbatasan dengan kebun Milik Desa Kasman.
Selatan : Dahulu berbatasan dengan Sawah Milik Suli Totong, Sekarang berbatasan dengan Tanah Milik Duda Suli.
Adalah tanah warisan berupa Mahar
5. Menetapkan :
-Maing bin Sanji (Penggugat I).
-Hj. Basse binti Sanji (Penggugat II).
-Mahmuddin bin Sanji (Penggugat III).
-Sadu Bin Sakrima (Penggugat IV).
-Abdul Jabbar bin Rasid (Penggugat V).
-Jusriani Binti Sadu (Penggugat VI)
adalah Ahli Waris yang sah Almarhumah Kana binti Baso
6. Menetapkan pembagian harta warisan dari Kana binti Baso yang belum pernah dibagi yaitu kepada ahli waris yang sah, yang besaran pembagiannya masing-masing ditetapkan sesuai Hukum Waris Islam;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak masing-masing ahli waris.
8. Menyatakan perbuatan Tergugat yang ingin menguasai seluruh Harta Warisan Milik Kana Binti Baso sebagaimana dimaksud Objek Sengketa bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam;
9. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas objek sengketa (Sertifikat Hak Milik Nomor 270 atas nama Rosmiati Nusi, tanggal 04 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng) atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas semua objek sengketa.
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan.
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding, atau kasasi;
14. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider
Dan/Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
