INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 270/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Bihati binti H. Lamba 2.A. Dedi bin A. Sahuddin 3.A. Wahyu bin Lewa |
2.Dewi Astuti binti Tajuddin 3.A.wahyuni binti A. Sahuddin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 13 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 270/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | Primair :
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid (pewaris) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 desember 2022;
3. Menetapkan harta peninggalan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid sebagai berikut :
3.1 Tanah dan bangunan Rumah, dibeli dari sdr. Amiruddin pada tahun 2000 dengan cara pembayaran diangsur sampai lunas di tahun 2002,
*. Letak : Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kec. Gantarakeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00656
* Luas : + 308 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Bahar
- Sebelah timur : Jalan poros Desa Layoa
- Sebelah selatan : Rumah milik sdr. sainuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. H. Kr. Basri
3.2 Tanah kapling, dibeli dari sdr. Haerullah bin japaruddin pada tahun 2001 denga cara pembayaran diangsur samapi lunas di tahun 2002
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat : 73.03.031.004.006-0083.0
* Luas : + 361 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Toko bahan bangunan
- Sebelah timur : Jalan poros Desa baruga
- Sebelah selatan : Jalan Provinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik sdr. Saing
3.3 Tanah Kebun, tanah kebun dibeli dari Durima pada tahun 2001 dengan cara pembayaran bertahap lunas di tahun2002.
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat : 73.03.031.004.006.0103.016.229
* Luas : + 3,381 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. kammisi
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Subuh.
- Sebelah selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Dulla
3.4 Tanah dan Bangunan, dibeli dari sdr. H. Muslimin pada tahun 2001,
*. Letak : Dusun Pattoppakang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.005.0132.0
* No. Sertifikat : -
* Luas : + 200 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Mo’ming
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Pido
- Sebelah selatan : tanah milik sdr. Pido
- Sebelah Barat : Jalan desa layoa
3.5 Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Sayid bin H. Pabo pada awal tahun 2002 dengan cara pembayaran diangsur lunas pada tahun 2002.
*. Letak : Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 23.03.032.005.007.0049.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00419
* Luas : + 10.100 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rasyid dio
- Sebelah timur : Tanah milik sdr sudi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. benyamin
- Sebelah Barat : jalan poros desa layoa
3.6 Tanah Empang, dibeli pada tahun 2001 dari sdr. P. H sulle dengan pelunasan pembayaran di tahun 2002.
*. Letak : Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kab. Bulukumba
* No.SPPT : 78.02.010.028.000-1939
* No. Sertifikat :
* Luas : + 2.300 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Paera
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H. Abd. Wahid
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. H. Abd. Wahid
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr Rabai
3.7 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.011-0076.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00675
* Luas : + 3.340 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Hania godde
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H. Yusuf
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr.Cia Manjeng
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Walija
3.8 Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung Beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.009.0024.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.02113
* Luas : + 5.250 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. H. Satta
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Suardi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. A. Salahuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Majid
3.9 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. A. Supriadi alias kr. Sampe pembayaran secara berangsur lunas pada tahun 2010
*. Letak : Dusun Bonto Mate’ne, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.006.0045.0
* No. Sertifikat : -
* Luas : + 4.936 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Kr. ati
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Andi Irwan
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. Rahman
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. A. Sahuddin
3.10 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.004-01.02.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01464
* Luas : + 6.510 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rustan
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Kade
3.11 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011.
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.004-01.30.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01513
* Luas : + 4.953 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan tani
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milk sdr. Kade
4. Menetapkan separoh harta bersama penggugat I dan pewaris dalam ikatan perkawinan;
5. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almaarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid sebagai berikut :
4.1 Bihati binti H. Lamba (istri pertama/penggugat I )
4.2 Dewi Astuti binti Tajuddin ( istri Kedua/tergugat I)
4.3 A. Dedi bin A. Sahuddin ( penggugat II).
4.4 A. Wahyu bin Lewa (penggugat III).
4.5 A. Wahyuni binti A. Sahuddin ( tergugat II).
4.6 A. Ihsan bin A. Sahuddin (anak tergugat).
4.7 Ahmad Idris bin A. Sahuddin ( anak tergugat).
4.8 Ahmad Ibram bin A.Sahuddin (anak tergugat).
6. Menetapkan secara hukum bagian masing-masing ahli waris sesuai pembagian hukum waris islam (faraidhl);
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat, untuk selanjutnya dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvorraad);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
8.Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
