INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 404/Pdt.G/2026/PA.Batg | Andi Awaluddin Rizal bin Andi Muchtar K | ST Rosdiana, S. Pd, MM binti Zamhari Usaeru | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 404/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 404/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Primair :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Harta bersama penggugat dan tergugat dalam ikatan perkawinan a quo berupa :
2.1. (satu) unit bangunan rumah permanen yang di bangun diatas harta bawaan tergugat berdasarkan dengan Nomor SPPT : 73.03.020.001.012-0192.0 yang di bangun pada tahun 2022 dengan ukuran bangunan PxL= 6 M X 12 M, yang terletak di Jl. Sungai calendu Borong Indru Kappu Kel. Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dengan batas-batas sebagai berkut :
Sebelah utara berbatasan jalan setapak
Sebelah timur berbatasan tanah kosong milik H. Abdullah Taibe
Sebelah selatan berbatasan tanah Abd. Rajab
Sebelah barat berbatasan Fadli Hekman
2.2. 1 (satu) unit mobil Toyota Rush GR dengan Plat Kendaraan : DD 1398 NP Nomor Rangka : MHKE8FB3JRK097638 dan 1 (satu) uni motor roda dua plat kendaraan Nomor : DD6789 DE dengan merk honda tiger;
2.3. Perlengkapan prabotan rumah tangga dan peralatan dapur yang di beli penggugat bersama dengan tergugat dalam ikatan perkawinan a quo berupa :
- 1 (satu) sett sofa
- 1 sett meja makan dan kursinya
- 1 (satu) unit televisi
- 1 (satu) unit kulkas dua pintu
- 1 (satu) sett lemari kaca warna putih
- 1 (satu) sett kitcken set
3. Menetapkan bagian penggugat sebesar ½ atau (50 persen) atas seluruh objek gugatan harta bersama diatas, dan bagian tergugat atas objek harta bersama sebesar ½ bagian atau ( 50 persen) dari total seluruh objek harta bersama;
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang milik pribadi penggugat berupa :
- 1 (satu) unit senjata senapan gas type PCP merk gost warrior
- 5 (lima) biji cincin permata cylon warn biru dan merah
- 1 (satu) buah tas berisi berkas ijasah gabungan.
- 1 (satu) buah rim yang terbuat dari kayu santigi
- Bebera pasang pakaian dinas polisi dan pakaian harian.
- 5 (lima) pasang sepatu dinas dan harian.
5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan semua surat-surat berharga atas harta bersama yang merupakan bagian peggugat dari harta bersama tersebut hingga saat ini dikuasai oleh tergugat secara sepihak yang telah menjadi bagian hak penggugat;
6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan ½ bagian atau (50 persen) dari total objek gugatan harta bersama di atas ( vide objek I sampai dengan objek sengketa III), yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui lelang dihadapan pejabat umum/publik yang hasil penjualannya masing-masing diserahkan kepada penggugat dan tergugat;
7. Meletakkan sita material pada seluruh objek sengketa seperti disebut pada posita angka 2 di atas;
8. Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng sebagai turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo ini;
9. Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding , verzet dan kasasi;
10. Menetapkan biaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsidair
Bilamana Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
