Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2026/PA.Batg 1.Takbir bin rabasing
2.Rani binti rabasing
3.Reni binti rabasing
4.Santi binti rabasing
Zainuddin bin sahabu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 268/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Takbir bin rabasing
2Rani binti rabasing
3Reni binti rabasing
4Santi binti rabasing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULHADI, S.HTakbir bin rabasing
2SULHADI, S.HRani binti rabasing
3SULHADI, S.HReni binti rabasing
4SULHADI, S.HSanti binti rabasing
Tergugat
NoNama
1Zainuddin bin sahabu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa RABASING BIN SAMPARA meninggal dunia pada tanggal 09 Januari 2014 dalam keadaan beragama Islam;
 
3. Menetapkan secara hukum bahwa TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat), adalah ahli waris sah almarhum  Rabasing bin Sampara;
 
4. Menyatakan secara hukum bahwa : 
a. Sebidang Tanah Kebun dengan Nomor SPPT : 73.03.031.015.003.0163.0 dengan luas 1.540 M2 (seribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Bonto Te’ne Desa Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :
    * Utara: Tanah Milik Saharia
    * Selatan: Tanah Milik Amiruddin
    * Timur: Tanah Milik Haris
* Barat: Tanah Milik Nuraeni 
Tanah tersebut adalah harta warisan almarhum RABASING BIN SAMPARA yang merupakan harta pembagian dari orang tuanya sewaktu masih hidup, tanah ini dikuasai oleh Tergugat;
 
5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menguasai dan atau mengklaim hak kepemilikan harta warisan/harta peninggalan almarhum RABASING Bin SAMPARA in casu objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum/melanggar hak ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA lainnya in casu TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat), adalah ahli waris almarhum  Rabasing bin Sampara yang secara sah berhak atas harta warisan/harta peninggalan tersebut;
 
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas objek sengketa atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING (Para Penggugat) dan untuk selanjutnya dibagi waris kepada para ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA yang berhak, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka objek sengketa tersebut dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris almarhum RABASING Bin SAMPARA yang berhak sesuai pembagian hukum Islam;
 
8. Menetapkan secara hukum hahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga; 
 
9. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
 
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak