Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Sulfiani lahir di Bantaeng, 10 Desember 2018, dibawah Pengasuhan Penggugat.
- Menetapkan nafkah anak Sulfiani lahir di Bantaeng, 10 Desember 2018, sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dibebankan kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak Sulfiani lahir di Bantaeng, 10 Desember 2018, sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan.
- Menyatakan bahwa Rumah semi permanen luas 7,5 X 25 m2 berlukasi Tama Bongong , Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Rumah milik dg Cata.
- Timur berbatasan dengan Sawah Milik Samhi Muawan Djamal.
- Selatan berbatasan dengan Rumah milik Puang Tahir.
- Barat berbatasan dengan Jalanan.
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan bahwa:
- Alat Elektronik, diantaranya:
- Tablet android merek Samsung
- Speaker BT merek SRD
- Kulkas merek POLYTRON
- Rice cooker merek Miyako
- Alat mixer
- Kipas angin
Jika dinilai dengan uang, dapat ditaksir dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
- Furniture Rumah Tangga, diantarnaya:
- Lemari pakaian aluminium kaca
- Lemari olimpic 2 pintu
- Lemari susun merek napoly
- Lemari kayu jepara 4 pintu
- Kasur spring bed 2 buah
- Kursi plastik 1 set
- Kobok susun 1 set
- Gorden 1 set
- Kereta bayi
- Tempat tidur bayi
Jika dinilai dengan uang, dapat ditaksir dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah.
- Perlengkapan Rumah Tangga yaitu:
- Rak piring
- Gelas kaca 20 Buah
- Cangkir Sago 1 lusin
- Cangkir putih ½ Lusin
- Baki 1 buah
- Wajan 1 buah
- Piring sago 6 lusin
- Piring bunga 5 lusin
- Mangkok sago 2 lusin
- Sendok KBG 6 lusin
- Panic kukus ukuran 1liter dan 2liter
- Kompor jumbo
Jika dinilai dengan uang, dapat ditaksir dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah
Adalah harta bawaan Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Mahar kepada Penggugat berupa Tanah Kering seluas 05 are yang terletak di Dusun Bonto Baru, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, denga batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Rumah milik Rohani
- Timur berbatasan dengan Sawah Milik Lawi.
- Selatan berbatasan dengan Rumah milik H. Tompo.
- Barat berbatasan dengan Supu.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai aturan hukum yang berlaku, dan apabila sulit dibagi secara Natura maka tersebut dijual atau dilelang dimuka Umum kemudian hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap seluruh harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Atau,
Dan apabila Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, maka kami penggugat memohon putusan yang patut dan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).
|