INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 214/Pdt.G/2026/PA.Batg | Syamsul, S.Sos bin H. Kulang | Andi Sri Rejeki, S.H. binti Drs. A. Asli Mustajab | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 214/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | 214/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit rumah dan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 626/Malilingi, NIB 20.22.01.06.00103 seluas 359 meter persegi, yang terletak di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan masing masing Penggugat dan Tergugat berhak atas ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama seperti yang dimaksud dalam petitum untuk membagi harta bersama kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ dari harta bersama tersebut;
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat yang mengalihkan / menjual objek harta bersama tersebut tanpa persetujuan Penggugat;
6. Apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela, memerintahkan agar objek dijual melalui lelang resmi dan hasilnya dibagi dua sama rata;
7. Meletakkan Sita Marital (Marital Beslag) atas 1 (satu) unit rumah dan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 626/Malilingi, NIB 20.22.01.06.00103 seluas 359 meter persegi yang terletak di Jl. Sungai Bialo, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Subsider
- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
