| Petitum |
?
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang bernama Nur Hayati binti Jido, tempat lahir Kampung Parang Pemilik Buku Nikah Nomor: 206/206/VIII/1998 diubah menjadi Tati binti H Jido, tempat tanggal lahir Bantaeng, 15 Mei 1980 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kutipan Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kepala Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|