INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 269/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Suhriani binti Bora 2.Junaeda binti Bora |
Rahman bin Syahadat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
| Nomor Perkara | 269/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 269/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Bora Dirisang Bin Dirisang meninggal dunia pada tanggal tanggal 13 Maret 2025 dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan secara hukum bahwa JUNAEDA Binti Bora, SUHRIANI Binti Bora (Para Penggugat), adalah ahli waris sah almarhum Bora dirisang Bin Dirisang, dan RAHMAN SYAHADAT (Tergugat) adalah ahli waris sah almarhum Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang;
4. Menyatakan secara hukum bahwa :
a. Sebidang Tanah perumahan yang diatasnya terdapat bangunan rumah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) Nomor Akta Jual Beli : Nomor 73/PPAT/KBT/VIII/2006 yang terletak di Jl. Bungung Barania, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
* Utara : Tanah Milik NY. Suarni Salam
* Selatan : Tanah Milik Sitti
* Timur : Tanah Milik Salasang Laupa
* Barat : Tanah Milik Muchtar Pasang
Tanah tersebut adalah harta warisan almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang dan Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang yang merupakan harta Bersama yang belum dibagi kepada para ahli warisnya, tanah ini dikuasai oleh Penggugat;
5. Menyatakan seperdua dari harta bersama tersebut merupakan harta/harta peninggalan almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang;
6. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing untuk ahli waris sah almarhum Bora dirisang Bin Dirisang, dan ahli waris sah almarhum Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang; sesuai pembagian hukum Islam;
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas objek sengketa atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
