Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan KANA BINTI BASO telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Hari Sabtu tanggal 18 September 1998 dan semasa hidupnya menikah dengan SANJI BIN SULI dan telah meninggal dunia juga pada tanggal 18 Maret 1998 dan telah memiliki anak keturunan.
- Menetapkan bahwa Objek Sengketa I yaitu Sebidang tanah Kebun seluas 40 are yang terletak di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Bahari Sanja.
Timur : Tanah Milik H. Yusuf
Barat : Tanah Milik Pak Desa Kasman.
Selatan : Tanah Milik Dg. Naso
Adalah Mahar KANA BINTI BASO yang sah.
- Menetapkan sebidang tanah Kebun seluas 40 are yang terletak di Kampung Loka, Desa , Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Bahari Sanja.
Timur : Tanah Milik H. Yusuf
Barat : Tanah Milik Pak Desa Kasman.
Selatan : Tanah Milik Dg. Naso
Adalah tanah warisan berupa Mahar
- Menetapkan :
- MAING BIN SANJI (PEnggugat I)
- Hj. BASSE BINTI SANJI (Penggugat II).
- MAHMUDDIN BIN SANJI (Penggugat III).
- ABDUL JABBAR Bin RASID (Penggugat IV)
adalah Ahli Waris yang sah Almarhumah Kana binti Baso
- Menetapkan pembagian harta warisan dari KANA BINTI BASO yang belum pernah dibagi yaitu kepada ahli waris yang sah, yang besaran pembagiannya masing-masing ditetapkan sesuai Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak masing-masing ahli waris.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang ingin menguasai seluruh Harta Warisan Milik KANA BINTI BASO sebagaimana dimaksud Objek Sengketa I bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam;
- Menyatakan sah dan berharga sita atas semua objek sengketa.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding, atau kasasi;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DAN/ ATAU mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |