Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2025/PA.Batg 1.Maing bin Sanji
2.Hj. Basse binti Sanji
3.Mahmuddin bin Sanji
Rosmiati binti Nusi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 311/Pdt.G/2025/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Maing bin Sanji
2Hj. Basse binti Sanji
3Mahmuddin bin Sanji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nurfajri, S.HiMaing bin Sanji
2Muhammad Nurfajri, S.HiHj. Basse binti Sanji
3Muhammad Nurfajri, S.HiMahmuddin bin Sanji
Tergugat
NoNama
1Rosmiati binti Nusi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FADLY, S.HRosmiati binti Nusi
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan KANA BINTI BASO telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Hari Sabtu tanggal 18 September 1998 dan semasa hidupnya menikah dengan SANJI BIN SULI dan telah meninggal dunia juga pada tanggal 18 Maret 1998 dan telah memiliki anak keturunan.
  3. Menetapkan bahwa Objek Sengketa I yaitu Sebidang tanah Kebun seluas 40 are yang terletak di Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                                : Tanah Milik Bahari Sanja.

Timur                                : Tanah Milik H. Yusuf

Barat                                 : Tanah Milik Pak Desa Kasman.

Selatan                             : Tanah Milik Dg. Naso

         Adalah Mahar KANA BINTI BASO yang sah.

  1. Menetapkan sebidang tanah Kebun seluas 40 are yang terletak di Kampung Loka, Desa            , Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                                : Tanah Milik Bahari Sanja.

Timur                                : Tanah Milik H. Yusuf

Barat                                 : Tanah Milik Pak Desa Kasman.

Selatan                             : Tanah Milik Dg. Naso

Adalah tanah warisan berupa Mahar

  1. Menetapkan :
    1. MAING BIN SANJI (PEnggugat I)
    2. Hj. BASSE BINTI SANJI (Penggugat II).
    3. MAHMUDDIN BIN SANJI (Penggugat III).
    4. ABDUL JABBAR Bin RASID (Penggugat IV)

adalah Ahli Waris  yang sah Almarhumah Kana binti Baso

  1. Menetapkan pembagian harta warisan dari KANA BINTI BASO yang belum pernah dibagi yaitu kepada ahli waris yang sah, yang besaran pembagiannya masing-masing ditetapkan sesuai Hukum Waris Islam;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak masing-masing ahli waris.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang ingin menguasai seluruh Harta Warisan Milik KANA BINTI BASO sebagaimana dimaksud Objek Sengketa I bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita atas semua objek sengketa.
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding, atau kasasi;
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DAN/ ATAU mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak