| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Dra. Rosniah binti Abd Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 743/432655/TULIP/IX/2025, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Tk.II dr Soepraoen di Jalan S. Supriadi No.22, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang tanggal 15 September 2025;
- Menyatakan Dra. Rosniah binti Abd. Rahman selama hidupnya tidak pernah menikah;
- Menyatakan orang tua Dra. Rosniah binti Abd Rahman telah lebih dahulu meninggal, ayahnya yang bernama Abd. Rahma meninggal pada tanggal 30 Desember 2007 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 29/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
- Menyatakan ibu Dra. Rosniah binti Abd Rahman yang bernama ST Ramlah meninggal pada pada tanggal 30 Desember 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 28/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
- Menyatakan saudara Dra. Rosniah binti Abd. Rahman yang bernama Nawir bin Abd. Rahman lebih dahulu meninggal pada 31 Desember 1982 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 25/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026 dan tidak pernah menikah selama hidupnya;
- Menyatakan saudara Dra. Rosniah binti Abd. Rahman yang bernama Husniah binti Abd. Rahman juga telah meninggal pada tanggal 28 Desember 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 26/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026 dan tidak pernah menikah selama hidupnya;
- Menyatakan ahli waris almarhum pewaris Dra. Rosniah binti Abd Rahman yaitu;
- Hawariah binti Abd. Rahman (Pemohon I);
- H M Basir bin Abd Rahman (Pemohon II);
- M Jabir R bin Abd Rahman (Pemohon III);
- Hasbiah binti Abd Rahman (Almarhumah);
- Menyatakan Hasbiah binti Abd. Rahman telah meninggal pada tanggal 11 November 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 27/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
- Menyatakan Hasbiah binti Abd. Rahman meninggalkan 4 ahli waris yaitu;
- Ismail K bin Kamaruddin (Pemohon IV);
- Ishafiuddin Ismail bin Ismail K (Pemohon V);
- Ishardiyanti Ismail binti Ismail K (Pemohon VI);
- Ishandayani Ismail bin Ismail K (Pemohon VII);
- Menyatakan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama Bantaeng dengan maksud untuk pengurusan sertifikat Nomor 27 dengan luas 208 m?2; atas nama Dra Rosniah yang terletak di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang hilang di Pegadaian;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil– adilnya. |