| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Saking bin Mangnga’ telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 15 September 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7303-KM-18092025-0005 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng, tanggal 18 September 2025;
- Menyatakan Almarhum Saking bin Mangnga’ meninggalkan ahli waris yaitu:
- Sitti Rabiah Saking binti Saking (Pemohon I);
- Subair bin Saking (Pemohon II);
- Menyatakan Syakir Saking bin Saking meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2010 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama Islam berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 51/SKT/KBTS/BSP/V/2026, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 06 Mei 2026;
- Menyatakan ahli waris pengganti Almarhum Syakir Saking bin Saking yaitu Muh. Awal Syakir bin Syakir Saking / anak (usia 11 tahun 6 bulan);
- Menyatakan Suaeba binti Saking meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2024 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama Islam berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7303-KM-29052024-0007, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng, tanggal 15 Agustus 2024;
- Menyatakan ahli waris pengganti Almarhumah Suaeba binti Saking yaitu;
- Ardiasyah bin Nasruddin / anak (usia 18 tahun 2 bulan);
- Muh. Fauzan Dzaky bin Nasruddin / anak (usia 12 tahun);
- Menyatakan para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama Bantaeng dengan tujuan untuk pengurusan balik nama sertifikat No 227 atas nama Saking yang terletak pada desa Pajukukang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi);
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Subsider:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang adil dan patut menurut hukum.
|