Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2026/PA.Batg Aprisyandi Harri Bin Abd Harri 1.Ramlah Binti Rabatong
2.Rabatong Bin Singring
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 112/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Aprisyandi Harri Bin Abd Harri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HAprisyandi Harri Bin Abd Harri
Tergugat
NoNama
1Ramlah Binti Rabatong
2Rabatong Bin Singring
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
2. Menyatakan menurut hukum Harta Bersama berupa:
1) Bangunan rumah yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat I yang Bernama Rabatong Bin Singring dan selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, berdasarkan SPPT PBB Nomor: 73.03.010.017.003-0142.0 atas Nama Rabatong B Singring (Tergugat II) yang terletak di Desa Bonto Loe, Kecematan Bissappu, Kabupaten bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Batas-Batas sebagai Berikut:----------------------------------------------------------------------
? Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Milik H. Salaming;
? Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik H. Rabatong;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Dg. Rasido;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Gudang kapuk milik Dg. Nyauk.
Dengan biaya yang digunakan membangun rumah permanen tersebut oleh Penggugat Bersama dengan Tergugat I sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
2) Usaha Kosemetik Bersama, dengan modal yang dikeluarkan secara Bersama sejak bulan 12 Tahun 2022 sampai dengan bulan 04 Tahun 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp.318.795.953,00 (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tuju Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
3) Sepeda Motor Berwarna merah, merek Yamaha Nmax dengan Nomor polisi DD 5086 FN atas nama Ramlah (Tergugat I) dengan Nilai harga sebesar Rp. 34.500.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);-----
4) Pintu Toko Milik Tergugat I yang terbuat dari besi, dengan nilai Harga sebesar Rp.9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah);----------------------------------
5) Lemari Kayu unruk jualan 1 (Satu) Buah dengan nilai Harga sebesar Rp. 2.700.000,00 (Dua Juta Tuju Ratus Ribu Rupiah);---------------------------------
6) Lemari Rakitan Tempat Jualan yang dipasang pada dinding toko milik Tergugat I sebanyak 2 (Dua) buah, dengan Nilai sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);------------------------------------------------------
7) Lemari Etalase Kaca sebanyak 4 (Empat) buah dengan nilai sebasar Rp. 5.600.000,00 (Lima juta Enam Ratus Ribu Rupiah);-------------------------------
Adalah Sah sebagai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat I;----------
3. Menghukum Kepada Tergugat I untuk menyerahkan harta Bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila sulit dibagi secara natura, maka harta tersebut didaftarkan ke Balai Lelang Negara untuk dijual atau dilelang dimuka Umum, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing Antara Penggugat dengan Tergugat I;----------
4. Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar Biaya Kompensasi sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dan Tergugat I atas bangunan rumah permanen yang dibangun oleh Penggugat Bersama dengan Tergugat I diatas tanah milik Tergugat II, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang akan dibagi kemudian sebagai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat I sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat I;--------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga Sita marital terhadap seluruh harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat I
6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah milik Tergugat II berdasarkan SPPT PBB Nomor: 73.03.010.017.003-0142.0 atas Nama Rabatong B Singring (Tergugat II) yang diatasnya berdiri Harta Bersama berupa bangunan Rumah permanen yang dibangun oleh Penggugat bersama Tergugat I ;-----------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
 
      SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak