| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang bernama Ali bin Mallawa, tempat lahir Bantaeng Pemilik Buku Nikah dengan Nomor Duplikat Akta Nikah: 62/1982 diubah menjadi M Ali bin Mallawa, tempat tanggal lahir Bantaeng, 31 Desember 1962 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kepala Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|