Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2026/PA.Batg 1.SIMANG BINTI PANAI
2.DIA BINTI BADO
3.YEDDO BIN BADO
4.SIARA BINTI BADO
5.DALLE BIN BADO
6.ASRI BIN BADO
7.SAHARUDDIN BIN BADO
8.MODDING BIN BADO
9.KADIR BIN BADO
YUDU BIN BADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 206/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1SIMANG BINTI PANAI
2DIA BINTI BADO
3YEDDO BIN BADO
4SIARA BINTI BADO
5DALLE BIN BADO
6ASRI BIN BADO
7SAHARUDDIN BIN BADO
8MODDING BIN BADO
9KADIR BIN BADO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akbar, S.H., M.H.SIMANG BINTI PANAI
2Akbar, S.H., M.H.DIA BINTI BADO
3Akbar, S.H., M.H.YEDDO BIN BADO
4Akbar, S.H., M.H.SIARA BINTI BADO
5Akbar, S.H., M.H.DALLE BIN BADO
6Akbar, S.H., M.H.ASRI BIN BADO
7Akbar, S.H., M.H.SAHARUDDIN BIN BADO
8Akbar, S.H., M.H.MODDING BIN BADO
9Akbar, S.H., M.H.KADIR BIN BADO
Tergugat
NoNama
1YUDU BIN BADO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HUSAIN YUDI ADIYAKSA, S.H., M.H.YUDU BIN BADO
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Almarhum Bado Bin Sabantong telah meninggal dunia pada tanggal 8 juni 1991 sebagai Pewaris yang sah;
3. Menyatakan ahli waris Almarhum Bado Bin Sabantong adalah sebagai berikut:
1) Simang Binti Panai ( Istri Pewaris)
2) Dia Binti Bado(Anak)
3) Yeddo Bin Bado (Anak)
4) Siara Binti Bado (Anak)
5) Yudu Bin Bado (Anak)
6) Dalle Bin Bado (Anak)
7) Asri Bin Bado (Anak)
8) Sahirudding Bin Bado (Anak)
9) Modding Bin Bado (Anak)
10) Kadir Bin Bado (Anak)
4. Menetapkan harta Warisan dari Bado Bin Sabantong berupa;
Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik; 173 Tahun 1982  Atas Nama BADO BIN SABANTONG dengan Lusa 7.300 M2 (Tuju Ribu Tiga Ratus) Meter Persegi yang terletak Dahulu Desa Lonrong Lingkungan Baruwa,  sekarang Desa Barua, dahulu Kec.Bantaeng sekarang Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng  Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara   : berbatasan tanah milik Alwi, Dalle, H Yudu dan Baso
Sebelah Selatan  : berbatasan tanah milik Caring Alias Dokkong, dan Sau
Sebelah Timur     : berbatasan Sungai Kecil.
Sebelah  Barat.    : berbatasan Jalan Poros Barua.
5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Almarhum Bado Bin Sabantong menurut Hukum Waris Islam; yakni;
1. Simang Binti Panai ( Istri Pewaris)
2. Dia Binti Bado (Anak)
3. Yeddo Bin Bado (Anak)
4. Siara Binti Bado (Anak)
5. Yudu Bin Bado (Anak)
6. Dalle Bin Bado (Anak)
7. Asri Bin Bado (Anak)
8. Sahirudding Bin Bado (Anak)
9. Modding Bin Bado (Anak)
10. Kadir Bin Bado (Anak)
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Alm. Bado Bin Sabantong kepada Para Penggugat.
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang untuk membagi dan menyerahkan harta warisan Sesuai bagian masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa beban sesuatu apapun dan jika harta warisan tidak bisa dibagi secara natural, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris atau yang berhak sesuai bagian menurut hukum islam;
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum islam;
9. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang di tentukan oleh Pengadilan       Agama Bantaeng adalah sah dan berharga;
10. Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menyatakan atau menghukum Tergugat, dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk pada putusan ini;
12. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak