INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 206/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.SIMANG BINTI PANAI 2.DIA BINTI BADO 3.YEDDO BIN BADO 4.SIARA BINTI BADO 5.DALLE BIN BADO 6.ASRI BIN BADO 7.SAHARUDDIN BIN BADO 8.MODDING BIN BADO 9.KADIR BIN BADO |
YUDU BIN BADO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 206/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 206/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Almarhum Bado Bin Sabantong telah meninggal dunia pada tanggal 8 juni 1991 sebagai Pewaris yang sah;
3. Menyatakan ahli waris Almarhum Bado Bin Sabantong adalah sebagai berikut:
1) Simang Binti Panai ( Istri Pewaris)
2) Dia Binti Bado(Anak)
3) Yeddo Bin Bado (Anak)
4) Siara Binti Bado (Anak)
5) Yudu Bin Bado (Anak)
6) Dalle Bin Bado (Anak)
7) Asri Bin Bado (Anak)
8) Sahirudding Bin Bado (Anak)
9) Modding Bin Bado (Anak)
10) Kadir Bin Bado (Anak)
4. Menetapkan harta Warisan dari Bado Bin Sabantong berupa;
Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik; 173 Tahun 1982 Atas Nama BADO BIN SABANTONG dengan Lusa 7.300 M2 (Tuju Ribu Tiga Ratus) Meter Persegi yang terletak Dahulu Desa Lonrong Lingkungan Baruwa, sekarang Desa Barua, dahulu Kec.Bantaeng sekarang Kec.Eremerasa, Kab.Bantaeng Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara : berbatasan tanah milik Alwi, Dalle, H Yudu dan Baso
Sebelah Selatan : berbatasan tanah milik Caring Alias Dokkong, dan Sau
Sebelah Timur : berbatasan Sungai Kecil.
Sebelah Barat. : berbatasan Jalan Poros Barua.
5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Almarhum Bado Bin Sabantong menurut Hukum Waris Islam; yakni;
1. Simang Binti Panai ( Istri Pewaris)
2. Dia Binti Bado (Anak)
3. Yeddo Bin Bado (Anak)
4. Siara Binti Bado (Anak)
5. Yudu Bin Bado (Anak)
6. Dalle Bin Bado (Anak)
7. Asri Bin Bado (Anak)
8. Sahirudding Bin Bado (Anak)
9. Modding Bin Bado (Anak)
10. Kadir Bin Bado (Anak)
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Alm. Bado Bin Sabantong kepada Para Penggugat.
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang untuk membagi dan menyerahkan harta warisan Sesuai bagian masing-masing dalam keadaan kosong dan tanpa beban sesuatu apapun dan jika harta warisan tidak bisa dibagi secara natural, maka diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris atau yang berhak sesuai bagian menurut hukum islam;
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum islam;
9. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang di tentukan oleh Pengadilan Agama Bantaeng adalah sah dan berharga;
10. Menyatakan putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menyatakan atau menghukum Tergugat, dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk pada putusan ini;
12. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
