Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PA.Batg Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat 82/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Wali Adhal (Ayah Kandung) Pemohon yang bernama Ridwan Lakanja bin Abd. Fattah;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja dengan calon suaminya yang bernama Erwin Setiawan bin Zainal Arifin;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja untuk menikah dengan calon suami Pemohon bernama Erwin Setiawan bin Zainal Arifin;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku ;

Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak