Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2026/PA.Batg Kasmi binti Pajja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat 254/Pdt.P/2026/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Kasmi binti Pajja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Wali Adhal (Paman kandung) Pemohon yang bernama Nasiruddin bin Baung;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon Kasmi binti Pajja dengan calon suaminya yang bernama Riswan B bin Bangko;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon Kasmi binti Pajja untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Riswan B bin Bangko;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak