Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2026/PA.Batg 1.Suhriani binti Bora
2.Junaeda binti Bora
Rahman bin Syahadat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat 269/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Suhriani binti Bora
2Junaeda binti Bora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULHADI, S.HSuhriani binti Bora
2SULHADI, S.HJunaeda binti Bora
Tergugat
NoNama
1Rahman bin Syahadat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Bora Dirisang Bin Dirisang meninggal dunia pada tanggal tanggal 13 Maret 2025 dalam keadaan beragama Islam;
 
3. Menetapkan secara hukum bahwa JUNAEDA Binti Bora, SUHRIANI Binti Bora (Para Penggugat), adalah ahli waris sah almarhum  Bora dirisang Bin Dirisang, dan RAHMAN SYAHADAT (Tergugat) adalah ahli waris sah almarhum Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang;
 
4. Menyatakan secara hukum bahwa :
a. Sebidang Tanah perumahan yang diatasnya terdapat bangunan rumah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) Nomor Akta Jual Beli : Nomor 73/PPAT/KBT/VIII/2006 yang terletak di Jl. Bungung Barania, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :
* Utara   : Tanah Milik NY. Suarni Salam
* Selatan : Tanah Milik Sitti
* Timur   : Tanah Milik Salasang Laupa
* Barat   : Tanah Milik Muchtar Pasang
 
Tanah tersebut adalah harta warisan almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang dan Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang yang merupakan harta Bersama yang belum dibagi kepada para ahli warisnya, tanah ini dikuasai oleh Penggugat;
 
5. Menyatakan seperdua dari harta bersama tersebut merupakan harta/harta peninggalan almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang;
 
6. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing untuk ahli waris sah almarhum  Bora dirisang Bin Dirisang, dan ahli waris sah almarhum Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang; sesuai pembagian hukum Islam;
 
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas objek sengketa atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
8. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
 
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak