Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PA.Batg Sri Wanda Wahyuni binti Abd. Asis M alias Asis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat 10/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Sri Wanda Wahyuni binti Abd. Asis M alias Asis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Wali Adhal (ayah kandung) Pemohon yang bernama Abd. Asis M alias Asis bin Malle;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon  Sri Wanda Wahyuni binti Abd. Asis M alias Asis dengan calon suaminya yang bernama Muh Imran bin Syamsuddin Dg Kio;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon Sri Wanda Wahyuni binti Abd. Asis M alias Asis untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Muh Imran bin Syamsuddin Dg Kio;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak