Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan RASANUDDIN BIN RABBI telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada.
- Menetapkan bahwa :
- CAHYANI BINTI JAMOANG (Penggugat I)
- NURHIKMAH BINTI RASANUDDIN (Penggugat II)
- NURAIMAN BIN RASANUDDIN ( Penggugata III)
- ROSMIA BINTI RASANUDDIN ( Tergugat I )
- NASIR Alias ACI BIN H. RASANUDDIN. (Tergugat II)
- ALDI Bin RUDDIN (Tergugat III)
- AWI Bin RUDDIN (Tergugat IV)
- HAYATI BINTI RASANUDDIN (Tergugat V)
Adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum RASANUDDIN BIN RABBI
- Menetapkan Sebidang tanah Kebun seluas 5.000 m2 yang terletak di Longa, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik H. Naping, H. Leha.
Timur : Saluran Air.
Barat : Sawah Harta Bersama Penggugat I dan RASANUDDIN.
Selatan : Saluran Air.
Adalah Mahar milik Penggugat I
- Menetapkan :
- Harta bersama Penggugat I dan RASANUDDIN berupa Sawah seluas 2 Blok diperoleh tahun 2018 yang terletak di Longa, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik H. Naping, H. Leha.
Timur : Mahar Milik Penggugat 1.
Barat : Tanah Milik Modding.
Selatan : Saluran Air.
- Harta Bersama Penggugat I dan RASANUDDIN Sebidang Tanah Kebun yang terdapat diatasnya seluas 2.803 m2 diperoleh tahun 2022 yang terletak di Tiko, Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Ani.
Timur : Tanah Milik Naha’.
Barat : Tanah Milik Gassing.
Selatan : Tanah Milik Saido’.
- Harta Bersama Penggugat I dan RASANUDDIN berupa sebidang Tanah Kebun yang terdapat diatasnya seluas 1 Blok diperoleh tahun 2022 yang terletak di Sampara, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Saineng.
Timur : Tanah Milik Mussing.
Barat : Tanah Milik Sanodding.
Selatan : Tanah Milik H. Ta’bua.
- Harta Bersama Penggugat I dan RASANUDDIN berupa sebidang Tanah Kebun yang terdapat diatasnya seluas 1.874 m2 yang terletak di Tanah Labbu, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.. NOP. 73.03.021.001.019.0378.0. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik H. Muhammad.
Timur : Tanah Milik H. Wahe.
Barat : Tanah Milik Lambu’.
Selatan : Tanah Milik H. Basi.
- Harta Bersama Penggugat I dan RASANUDDIN berupa sebidang Tanah Sawah yang terdapat diatasnya seluas 2 Blok diperoleh tahun 2010 yang terletak di Dapoko, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.. NO. Seri SPPT 009.0222.0. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Saluran Air.
Timur : Saluran Air.
Barat : Jalanan.
Selatan : H. Samma’.
- Harta Bawaan RASANUDDIN (harta yang diperoleh dari pemberian Ayah Kandung Rasanuddin yang Bernama Rabbi) berupa sebidang Tanah Kebun yang terdapat diatasnya seluas 2.575 m2 diperoleh tahun 2010 yang terletak di Dapoko, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.. NOP. 73.03.021.001.010.0148.0. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalanan.
Timur : Tanah Milik H. Eni
Barat : Tanah Milik Sangkala
Selatan : Saluran Air
- Harta bawaan RASANUDDIN (harta yang diperoleh dari pemberian Ayah Kandung Rasanuddin yang Bernama Rabbi) berupa sebidang Tanah Kebun seluas 300 m2 yang terletak di Dapoko, Desa Ulugalung., Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Milik Anca dan Pesantren.
Timur : Jalan Poros.
Barat : Tanah Milik Nasir.
Selatan : Jalanan.
Adalah sebagai harta warisan dari RASANUDDIN BIN RABBI.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Mahar milik Penggugat I
- Menetapkan pembagian harta warisan dari RASANUDDIN BIN RABBI yang belum pernah dibagi yaitu kepada ahli waris yang sah, yang besaran pembagiannya masing-masing ditetapkan sesuai Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak masing-masing ahli waris.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang ingin menguasai seluruh Tanah Mahar dan Harta Warisan Milik RASANUDDIN BIN RABBI sebagaimana dimaksud Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Islam;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consevatoir beslag) atas semua objek sengketa.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding, atau kasasi;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|