Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Batg Muhammad Zulqifli MZ bin Marzuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 68/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Muhammad Zulqifli MZ bin Marzuki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama Putri Alya Ramadani binti Marzuki tempat tanggal lahir Bantaeng, 06 Juni 2016 (usia 8 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider

  • Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak