Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2026/PA.Batg Desri Utami Putri binti Basri Zulkifli bin Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 237/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Desri Utami Putri binti Basri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulkifli bin Ahmad
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah ( persawahan) yang terletak di Ma’lero Dusun Pallantikang, Desa Biangloe Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng seluas 374 Meter Persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Kr. Ambo
Sebelah Selatan : Tanah milik Ahmad
Sebelah Barat : Tanah milik Ramli
Sebelah Timur : Tanah milik H. Yuddin
Adalah mahar Penggugat
3. Menyatakan Tergugat yang menguasai objek sengketa mahar tidak mempunyai hak atas tanah tersebut;
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa  untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
 
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak