Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Wali Adhal (Ayah Kandung) Pemohon yang bernama Ridwan Lakanja bin Abd. Fattah;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja dengan calon suaminya yang bernama Erwin Setiawan bin Zainal Arifin;
- Memberi ijin kepada Pemohon Elyfiah Wandany binti Ridwan Lakanja untuk menikah dengan calon suami Pemohon bernama Erwin Setiawan bin Zainal Arifin;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku ;
Atau, mohon penetapan yang adil menurut hukum (Ex Aequo Et Bono) ; |