| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Wali Adhal (Paman kandung) Pemohon yang bernama Siddi bin Hasan;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon Sumarni binti Sido dengan calon suaminya yang bernama Hendra bin Amiluddin;
- Memberi ijin kepada Pemohon Sumarni binti Sido untuk menikah dengan calon suami Pemohon yang bernama Hendra bin Amiluddin;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima |