Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2026/PA.Batg 1.Hawariah binti Abd Rahman
2.H M Basir bin Abd Rahman
3.M Jabir R bin Abd Rahman
4.Ismail K bin Kamaruddin
5.Ishafiuddin Ismail bin Ismail K
6.Ishardiyanti Ismail binti Ismail K
7.Ishandayani Ismail binti Ismail K
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat 244/Pdt.P/2026/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Hawariah binti Abd Rahman
2H M Basir bin Abd Rahman
3M Jabir R bin Abd Rahman
4Ismail K bin Kamaruddin
5Ishafiuddin Ismail bin Ismail K
6Ishardiyanti Ismail binti Ismail K
7Ishandayani Ismail binti Ismail K
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Dra. Rosniah binti Abd Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 743/432655/TULIP/IX/2025, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Tk.II dr Soepraoen di Jalan  S. Supriadi No.22, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang tanggal 15 September 2025;
  3. Menyatakan Dra. Rosniah binti Abd. Rahman selama hidupnya tidak pernah menikah;
  4. Menyatakan orang tua Dra. Rosniah binti Abd Rahman telah lebih dahulu meninggal, ayahnya yang bernama Abd. Rahma meninggal pada tanggal 30 Desember 2007 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 29/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
  5. Menyatakan ibu Dra. Rosniah binti Abd Rahman yang bernama ST Ramlah meninggal pada pada tanggal 30 Desember 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 28/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
  6. Menyatakan saudara Dra. Rosniah binti Abd. Rahman yang bernama Nawir bin Abd. Rahman lebih dahulu meninggal pada 31 Desember 1982 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 25/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026 dan tidak pernah menikah selama hidupnya;
  7. Menyatakan  saudara Dra. Rosniah binti Abd. Rahman yang bernama Husniah binti Abd. Rahman juga telah meninggal pada tanggal 28 Desember 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 26/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026 dan tidak pernah menikah selama hidupnya;
  8. Menyatakan ahli waris almarhum pewaris Dra. Rosniah binti Abd Rahman yaitu;
    1. Hawariah binti Abd. Rahman (Pemohon I);
    2. H M Basir bin Abd Rahman (Pemohon II);
    3. M Jabir R bin Abd Rahman (Pemohon III);
    4. Hasbiah binti Abd Rahman (Almarhumah);
  9. Menyatakan Hasbiah binti Abd. Rahman telah meninggal pada tanggal 11 November 2025 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 27/04/KLT/KBT/VI/2026, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Juni 2026;
  10. Menyatakan Hasbiah binti Abd. Rahman meninggalkan 4 ahli waris yaitu;
    1. Ismail K bin Kamaruddin (Pemohon IV);
    2. Ishafiuddin Ismail bin Ismail K (Pemohon V);
    3. Ishardiyanti Ismail binti Ismail K (Pemohon VI);
    4. Ishandayani Ismail bin Ismail K (Pemohon VII);
  11. Menyatakan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama Bantaeng dengan maksud untuk pengurusan sertifikat Nomor 27 dengan luas 208 m?2; atas nama Dra Rosniah yang terletak di Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang hilang di Pegadaian;
  12. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil– adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak