Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2026/PA.Batg IRMA INDRIANI BINTI BAKRI IDIL SYAM BIN H. ABDUL SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 235/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1IRMA INDRIANI BINTI BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrianto S.H, M.HIRMA INDRIANI BINTI BAKRI
Tergugat
NoNama
1IDIL SYAM BIN H. ABDUL SALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat dalam ikatan perkawinan a quo berupa:
2.1. Sebidang Tanah Perumahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 399 Seluas ± 427 M2, dengan Nomor SPPT: 73.03.010.018.003.0047.0, tercatat atas Nama Idil Syam yang dibeli pada Tahun 2020 dari Basing dan diatas objek tanah perumahan tersebut telah berdiri 1 (satu) Unit bangunan rumah permanen yang dibangun pada Tahun 2021 dengan ukuran bangunan PxL= ± 12 M X 11 M, yang terletak di Dusun Pundingin, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Tanah Milik Basing.
Sebelah Timur berbatasan Tanah Milik Idil Syam.
Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Milik Camma.
Sebelah Barat berbatasan Jalanan..
2.2. Sebidang Tanah Persawahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 400 Seluas ± 904 M2, dengan Nomor SPPT: 73.03.010.018.003.0051.0, tercatat atas Nama Idil Syam dibeli pada Tahun 2020 dari Basing yang terletak di Dusun Pundingin, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Tanah Milik H. Hapi.
Sebelah Timur berbatasan Tanah Milik Basing.
Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Milik Dg Basing/Dg Kamasia.
Sebelah Barat berbatasan Tanah Milik Idil Syam.
2.3. Sebidang Tanah Persawahan Seluas ± 604 M2, dengan Nomor SPPT: 73.03.010.018.003.191.0, tercatat atas Nama Ali B Pabba dibeli pada Tahun 2023 dari Darmi yang terletak di Dusun Pundingin, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Tanah Milik H. Libo.
Sebelah Timur berbatasan Tanah Milik Nia.
Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Milik H. Dg. Liwang.
Sebelah Barat berbatasan Tanah Milik Karra.
2.4. Sebidang Tanah Persawahan Seluas ± 1000 M2, dengan Nomor SPPT: 73.03.010.018.003.-0255.0, tercatat atas Nama Raba Bin Tarumpu dibeli pada Tahun 2024 dari Sanneri/Hajra yang terletak di Dusun Pundingin, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Tanah Milik Podding.
Sebelah Timur berbatasan Tanah Milik Podding/H. Jada.
Sebelah Selatan Berbatasan Tanah Milik Arisi.
Sebelah Barat berbatasan Saluran Irigasi.
2.5. Perlengkapan Perabotan Rumah Tangga dan Peralatan Dapur yang dibeli Penggugat bersama dengan Tergugat dalam ikatan Perkawinan a quo berupa:
- 1 (Satu) Unit Ac ½ PK Merek Politron yang dibeli pada Tahun 2021.
- 1 (satu) Sett Kompor Tanam Merek Rinnai yang dibeli pada Tahun 2022.
- 1 (Satu) Sett Lemari yang dibeli pada Tahun 2022.
- 1 (Satu) Sett Gorden yang dibeli pada Tahun 2022.
- 1 (Satu) Sett Penampung Air yang dibeli pada Tahun 2022.
- 1 (satu) Sett Sofa Merek Procella yang dibeli pada Tahun 2023.
- 1 (satu) Sett Meja Makan yang dibeli pada Tahun 2023.
- 1 (satu) Unit Tv Merek Sharp yang dibeli pada Tahun 2023.
Adalah Harta Bersama yang dihasilkan selama ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
3. Menetapkan bagian Penggugat sebesar ½ atau (50 persen) atas seluruh objek gugatan harta bersama di atas, dan bagian Tergugat atas objek harta bersama sebesar ½ bagian atau (50 persen) dari total seluruh objek harta bersama;
4. Menetapkan sisa Tabungan bersama milik Penggugat dan Tergugat dalam ikatan perkawinan Sebesar Rp.323.284.00, (Tiga Ratus dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah), dimana masing-masing pihak mendapatkan bagian sebesar ½ dari Tabungan bersama dengan rincian masing-masing pihak mendapatkan bagian sebesar Rp. 161.642.000,00 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebagai Tabungan Bersama yang belum dibagi;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tabungan bersama kepada Penggugat dengan presentase sebesar ½ bagian yakni, sebesar Rp.161.642.000,00 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sebagai bagian Penggugat yang harus dibagi;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua surat-surat berharga atas harta bersama yang merupakan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat secara sepihak yang telah menjadi bagian hak Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian atau (50 persen) dari total objek gugatan harta bersama di atas (Vide Objek Sengketa I sampai dengan objek sengketa V), yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui lelang dihadapan pejabat umum/publik yang hasil penjualannya masing-masing diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;
8. Meletakkan Sita Marital pada seluruh objek sengketa seperti disebut pada posita angka 2 di atas;
9. Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng sebagai Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo ini;
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Verzet, dan Kasasi;
11. Menetapkan biaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
 
Subsidair ;
Atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak