Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa:
- Rumah yang terletak di Desa Papanloe, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Rumah milik Dg. Rasido
- Timur berbatasan dengan Rumah milik H. Rabatong
- Selatan berbatasan dengan Rumah milik H. Salaming’
- Barat berbatasan dengan Gudang Kapuk milik Dg. Nyauk
Bahwa rumah tersebut diatas diperoleh sekitar tahun 2022.
- Usaha Kosmetik bersama berupa modal usaha dengan jumlah sebesar Rp. 307.794.679 ( Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan rupiah)
- Bahwa Usaha Kosmetik tersebut diatas diperoleh sekitar tahun 2022
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai aturan hukum yang berlaku, dan apabila sulit dibagi secara Natura maka harta tersebut didaftarkan ke Balai Lelang Negara untuk dijual atau dilelang dimuka Umum kemudian hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap seluruh harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Atau,
Dan apabila Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, maka kami penggugat memohon putusan yang patut dan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |