INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 426/Pdt.G/2026/PA.Batg | SYAMSUL, S.Sos. Bin H. Kulang | 1.ANDI SRI REJEKI, S.H. Binti Drs. H. A. Asli Mustajab 2.A. ARYA SETIAWAN JUNIOR Bin H. Andi Nasrun |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 426/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 426/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit rumah beserta tanah seluas 359 m?2; (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 626/Malilingi tanggal 10 Mei 2007, Surat Ukur Nomor 19-Malilingi/2007, NIB 20.22.01.06.00103, yang tercatat atas nama Tergugat I, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat I, dengan batas-batas:
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Bachtiar Kaeng Labbang;
b. Sebelah Barat berbatasan dengan K’Ungo/Abdul Salam dan rumah M. Kadir;
c. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bahauddin;
d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sungai Bialo.
3. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat I serta menjadi dasar penyelesaian pembagian hasil penjualan objek harta bersama;
4. Menetapkan hak Penggugat dan Tergugat I atas hasil penjualan harta bersama tersebut sebagaimana Surat Perjanjian tanggal 09 Maret 2026, yaitu bagian Penggugat sebesar Rp213.500.000,00 (dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan bagian Tergugat I sebesar Rp363.500.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan bahwa objek harta bersama tersebut telah diperjualbelikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 054/2026, dan Penggugat telah memberikan persetujuan terhadap jual beli tersebut;
6. Menyatakan bahwa nilai hasil penjualan objek harta bersama tersebut adalah sebesar Rp577.000.000,00, dimana telah dilakukan pembayaran sebesar Rp477.000.000,00 dan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00;
7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hasil penjualan harta bersama yang masih menjadi hak Penggugat dari pembayaran yang telah diterima Tergugat I, yaitu sebesar Rp113.500.000,00 (seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 09 Maret 2026;
8. Menyatakan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang belum diselesaikan oleh Tergugat II merupakan bagian dari hasil penjualan objek harta bersama yang wajib diperhitungkan dalam penyelesaian hak Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 09 Maret 2026;
9. Menghukum Tergugat II untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas transaksi objek harta bersama tersebut, untuk diperhitungkan sebagai bagian dari hasil penjualan harta bersama dan menjadi bagian dari penyelesaian hak Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian tanggal 09 Maret 2026;
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai salah satu dasar hukum bagi proses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 626/Malilingi dari atas nama Tergugat I kepada Tergugat II sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta memproses peralihan hak/balik nama sebagaimana mestinya setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
