INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 392/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Takbir bin Rabasing 2.Rani binti Rabasing 3.Reni binti Rabasing 4.Santi binti Rabasing 5.Saida binti H. Sino |
5.Zainuddin bin Sahabu 6.Sahariah binti Sampara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 392/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 392/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa RABASING BIN SAMPARA meninggal dunia pada tanggal 09 Januari 2014 dalam keadaan beragama Islam.
3. Menetapkan secara hukum bahwa TAKBIR BIN RABASING, RANI BINTI RABASING, RENI BINTI RABASING, SANTI BINTI RABASING dan SAIDA BINTI H. SINO (Para Penggugat) adalah ahli waris yang sah dari almarhum RABASING BIN SAMPARA.
4. Menyatakan secara hukum bahwa saudara-saudara almarhum RABASING BIN SAMPARA termasuk Tergugat II telah mendapatkan dan menerima bagian tanah warisannya masing-masing semasa hidup orang tua mereka, yaitu :
1.) Bagian SAHARIAH Binti SAMPARA (Tergugat II) Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 2.100 m2; yang terletak di di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana hak tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat/keluarganya.
Bagian SAHARIAH Binti SAMPARA (Tergugat II) Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.395 m2; yang terletak di di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dijual oleh Tergugat.
Bagian SAHARIAH Binti SAMPARA (Tergugat II) Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 513 m2; yang terletak di di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dijual oleh Tergugat
2.) Bagian SAPPARA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.245 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sappara bin sampara dan keluarganya.
Bagian SAPPARA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 210 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sappara bin sampara dan keluarganya.
Bagian SAPPARA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah seluas 2.119 m2; yang terletak di kampung Male’ro Desa Biang Loe Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sappara bin sampara dan keluarganya.
3.) Bagian SANARIA BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 434 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sanaria binti sampara dan keluarganya.
Bagian SANARIA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah Perumahan seluas 513 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sanaria binti sampara dan keluarganya.
Bagian SANARIA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.600 m2; yang terletak di Desa Biang Loe Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sanaria binti sampara dan keluarganya.
4.) Bagian BAENA BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 974 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang, yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Baena binti sampara dan keluarganya.
Bagian BAENA BIN SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 252 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Baena binti sampara dan keluarganya.
5.) Bagian HALMINA (HALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.231 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh HALMINA (HALO’) binti sampara dan keluarganya.
Bagian HALMINA (HALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah kebun seluas 1.824 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh HALMINA (HALO’) binti sampara dan keluarganya.
Bagian HALMINA (HALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 513 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh HALMINA (HALO’) binti sampara dan keluarganya.
6.) Bagian SITTI BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.366 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sitti binti sampara dan keluarganya.
Bagian SITTI BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 168 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sitti binti sampara dan keluarganya.
Bagian SITTI BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 252 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sitti binti sampara dan keluarganya.
Bagian SITTI BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah kebun seluas 3.150 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sitti binti sampara dan keluarganya.
7.) Bagian SALMIAH (SALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 253 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Salmiah (Salo’) binti sampara dan keluarganya.
Bagian SALMIAH (SALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah sawah seluas 1.209 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Salmiah (Salo’) binti sampara dan keluarganya.
Bagian SALMIAH (SALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah perumahan seluas 252 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Salmiah (Salo’) binti sampara dan keluarganya.
Bagian SALMIAH (SALO’) BINTI SAMPARA Telah mendapatkan pembagian sebidang tanah kebun seluas 2.124 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Salmiah (Salo’) binti sampara dan keluarganya.
8.) Bagian Almarhum RABASING (ramasing) BIN SAMPARA Mendapatkan hak berupa tanah kebun (Objek Sengketa) seluas 1.540 m2; (Nomor SPPT: 73.03.031.015.003.0163.0) atas nama RABASING BIN SAMPARA yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT.
Bagian Almarhum RABASING (ramasing) BIN SAMPARA Mendapatkan hak berupa tanah perumahan seluas 513 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Rabasing bin sampara dan keluarganya.
Bagian Almarhum RABASING (ramasing) BIN SAMPARA Mendapatkan hak berupa tanah sawah seluas 2.502 m2; yang terletak di kampung Batu Karaeng Kecamatan Pa’jukukang yang mana bagian haknya tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Rabasing bin sampara dan keluarganya.
5. Menyatakan secara hukum bahwa Sebidang Tanah Kebun dengan Nomor SPPT: 73.03.031.015.003.0163.0 seluas 1.540 m2; yang terletak di Dusun Bonto Te’ne, Desa Batu Karaeng, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas :
Utara : Tanah kebun dan rumah Tergugat II,
Selatan : Tanah kebun Amiruddin,
Timur : Tanah kebun Haris,
Barat : Tanah dan rumah Nuraeni
Adalah hak milik almarhum RABASING BIN SAMPARA dan merupakan warisan almarhum RABASING BIN SAMPARA untuk Para Penggugat.
6. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan/atau mengklaim Objek Sengketa tanpa alasasn yang jelas dan melanggar hak Para Penggugat selaku ahli waris sah almarhum RABASING BIN SAMPARA adalah Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan/atau tanda bukti hak yang terbit atas Objek Sengketa atas nama Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apa pun kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi waris di antara Para Penggugat. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka Objek Sengketa tersebut dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat sesuai bagian hukum Islam.
9. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa adalah sah dan berharga.
10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
