Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2026/PA.Batg Suma Bin Diming Mira binti Diming Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 296/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Suma Bin Diming
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Resky Satrio Saputra, S.HSuma Bin Diming
Tergugat
NoNama
1Mira binti Diming
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa  Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Pewaris DIMING BIN SAMPARA;
3. Menyatakan bahwa harta Pewaris berupa :
a. Tanah Kebun luas ± 8.868 m2 terletak di Kampung Parang Labbua Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan nomor SPPT 73.03.020.014.008-0112.0 Dengan berbatasan sebagai berikut:
• Utara : Tanah Saudara NURI;
• Timur : Tanah Saudara MODDING/EDI;
• Selatan : Tanah Saudara JUMBA/CACCE;
• Barat    : Tanah Saudara MAENDAH;
Adalah Harta Peninggalan (boedel waris) Pewaris yang belum dibagi;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Memerintahkan agar pembagian harta warisan dilakukan secara adil di antara para ahli waris;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak