INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/Pdt.P/2026/PA.Batg | 1.ST Fatimah binti Muh. Amin 2.Faisal Is bin Islahuddin Baso 3.Fachruddin bin Islahuddin Baso 4.Nasrul Zainal bin H. Zainal Abidin 5.M Irwan Zaenal bin H. Zainal Abidin 6.Muhammad Aras bin H. Zainal Abidin 7.Firman Zainal bin H. Zainal Abidin 8.Ruslan Zainal ST bin H. Zainal Abidin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 22/Pdt.P/2026/PA.Batg | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan H. Larassa telah meninggal dunia pada tahun 1957 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 111/KBS/BSP/XI/2025, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 24 November 2025;
3. Menyatakan Ahli waris almarhum H. Larassa yaitu ;
3.1 Hj. Baru;
3.2 Hj. Subaedah binti H. Larassa;
3.3 Hj. Mahada binti H. Larassa;
4. Bahwa Hj. Baru telah meninggal dunia pada tahun 1972 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 112/KBS/BSP/XI/2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 24 November 2025;
5. Menyatakan Hj. Subaedah binti H. Larassa telah meninggal dunia pada tahun 1979, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 116/KBS/BSP/XI/2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 24 November 2025;
6. Menyatakan ahli waris almarhumah Hj. Subaedah binti H. Larassa yaitu;
6.1 Kr. Baso;
6.2 Islahuddin Baso bin Kr. Baso;
7. Menyatakan Kr. Baso telah meninggal dunia pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 115/KBS/BSP/XI/2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 24 November 2025;
8. Menyatakan Islahuddin Baso bin Kr. Baso telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2020, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7303-KM-03032020-0002, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, tanggal 03 Maret 2020;
9. Menyatakan ahli waris almarhum Islahuddin Baso bin Kr. Baso yaitu;
10.1 St. Fatimah binti Muh. Amin (Pemohon I);
10.2 Faisal Is bin Islahuddin Baso (Pemohon II);
10.3 Fachruddin bin Islahuddin Baso (Pemohon III);
10. Menyatakan Hj. Mahada binti H. Larassa telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 26 Agustus 1990, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 114/KBS/BSP/XI/2025, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, tanggal 24 November 2025;
11. Menyatakan ahli waris almarhumah Hj. Mahada binti H. Larassa yaitu Hj. Sitti Aminah binti Baso Ramang;
12. Menyatakan Hj. Sitti Aminah binti Baso Ramang telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 140-04/501/TPJ/KBT/V/2017, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Mei 2017;
13. Menyatakan ahli waris almarhumah Hj. Sitti Aminah binti Baso Ramang yaitu;
11.1 H. Zaenal Abidin bin Basarong (almarhum);
11.2 Nasrul Zainal bin H. Zainal Abidin (Pemohon IV);
11.3 M Irwan Zaenal bin H. Zainal Abidin (Pemohon V);
11.4 Muhammad Aras bin H. Zainal Abidin (Pemohon VI);
11.5 Firman Zainal bin H. Zainal Abidin (Pemohon VII);
11.6 Ruslan Zainal ST bin H. Zainal Abidin (Pemohon VIII);
14. Menyatakan H. Zaenal Abidin bin Basarong telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 140-04/498/TPJ/KBT/V/2017, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, tanggal 02 Mei 2016;
15. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis/Hakim Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil– adilnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
