Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2025/PA.Batg Hj. Marwa binti Umar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat 294/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Hj. Marwa binti Umar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama Nurwijaya bin Jumarang alias Jumran (usia 17 tahun);
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider

  • Apabila majelis hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara iniĀ  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak