Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2026/PA.Batg 1.Bihati binti H. Lamba
2.A. Dedi bin A. Sahuddin
3.A. Wahyu bin Lewa
2.Dewi Astuti binti Tajuddin
3.A.wahyuni binti A. Sahuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jun. 2026
Nomor Surat 270/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Bihati binti H. Lamba
2A. Dedi bin A. Sahuddin
3A. Wahyu bin Lewa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN, S.HiBihati binti H. Lamba
2JAMALUDDIN, S.HiA. Dedi bin A. Sahuddin
3JAMALUDDIN, S.HiA. Wahyu bin Lewa
Tergugat
NoNama
1Dewi Astuti binti Tajuddin
2A.wahyuni binti A. Sahuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair :
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid (pewaris) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 desember 2022;
3. Menetapkan harta peninggalan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid sebagai berikut :
3.1 Tanah dan bangunan Rumah, dibeli dari sdr. Amiruddin pada tahun  2000 dengan cara pembayaran diangsur sampai lunas di tahun 2002,
*. Letak : Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kec. Gantarakeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  -
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00656
* Luas : + 308 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Bahar
- Sebelah timur : Jalan poros Desa Layoa
- Sebelah selatan : Rumah milik sdr. sainuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. H. Kr. Basri
3.2 Tanah kapling, dibeli dari sdr. Haerullah bin japaruddin pada tahun 2001 denga cara pembayaran diangsur samapi lunas di tahun 2002
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  -
* No. Sertifikat : 73.03.031.004.006-0083.0
* Luas : + 361 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Toko bahan bangunan 
- Sebelah timur : Jalan poros Desa baruga
- Sebelah selatan : Jalan Provinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik sdr. Saing
3.3 Tanah Kebun, tanah kebun dibeli dari Durima pada tahun 2001 dengan cara pembayaran bertahap lunas di tahun2002.
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  -
* No. Sertifikat : 73.03.031.004.006.0103.016.229
* Luas : + 3,381 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. kammisi
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Subuh.
- Sebelah selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Dulla
3.4    Tanah dan Bangunan, dibeli dari sdr. H. Muslimin pada tahun 2001,
*. Letak : Dusun Pattoppakang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.005.0132.0
* No. Sertifikat : -
* Luas : + 200 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Mo’ming
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Pido
- Sebelah selatan : tanah milik sdr. Pido
- Sebelah Barat : Jalan desa layoa
3.5   Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Sayid bin H. Pabo pada awal tahun 2002 dengan cara pembayaran diangsur lunas pada tahun 2002.
*. Letak : Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  23.03.032.005.007.0049.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00419
* Luas : + 10.100 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rasyid dio
- Sebelah timur : Tanah milik sdr sudi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. benyamin
- Sebelah Barat : jalan poros desa layoa
3.6 Tanah Empang, dibeli pada tahun 2001 dari sdr. P. H sulle dengan pelunasan pembayaran di tahun 2002.
*. Letak : Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kab. Bulukumba
* No.SPPT :  78.02.010.028.000-1939
* No. Sertifikat : 
* Luas : + 2.300 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara :  Tanah milik sdr. Paera
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H.  Abd. Wahid
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. H. Abd. Wahid
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr Rabai
3.7 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.011-0076.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00675
* Luas : + 3.340 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Hania godde
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H. Yusuf
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr.Cia Manjeng
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Walija
3.8      Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung Beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.009.0024.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.02113
* Luas : + 5.250 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. H. Satta
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Suardi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. A. Salahuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Majid
3.9 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. A. Supriadi alias kr. Sampe pembayaran secara berangsur lunas pada tahun 2010
*. Letak : Dusun Bonto Mate’ne, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.006.0045.0
* No. Sertifikat : -
* Luas : + 4.936 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Kr. ati
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Andi Irwan
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. Rahman 
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. A. Sahuddin
3.10 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.004-01.02.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01464
* Luas : + 6.510 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rustan
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Kade
3.11 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011. 
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT :  73.03.032.005.004-01.30.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01513
* Luas : + 4.953 M2
* Batas-batas : 
- Sebelah utara : Jalan tani
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milk sdr. Kade
4. Menetapkan separoh harta bersama penggugat I dan pewaris dalam ikatan perkawinan;
5. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Almaarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid sebagai berikut :
4.1 Bihati binti H. Lamba (istri pertama/penggugat I ) 
4.2 Dewi Astuti binti Tajuddin ( istri Kedua/tergugat I) 
4.3 A. Dedi bin A. Sahuddin ( penggugat II).
4.4 A. Wahyu bin Lewa (penggugat III).
4.5 A. Wahyuni binti A. Sahuddin ( tergugat II).
4.6 A. Ihsan bin A. Sahuddin (anak  tergugat).
4.7 Ahmad Idris bin A. Sahuddin ( anak tergugat).
4.8 Ahmad Ibram bin A.Sahuddin (anak tergugat).
6. Menetapkan secara hukum bagian masing-masing ahli waris sesuai pembagian hukum waris islam (faraidhl);
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat, untuk selanjutnya dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bijvorraad);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
8.Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak