Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2026/PA.Batg Sabbara bin Condeng Nurlina binti H. Sahabuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat 210/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Sabbara bin Condeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.Sabbara bin Condeng
Tergugat
NoNama
1Nurlina binti H. Sahabuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa :
2.1. Rumah kediaman bersama Penggugat dan Tergugat yg terletak di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara    : Rumah Jumaria;
- Sebelah Timur    : Rumah Jamal;
- Sebelah Selatan    : Rumah Rabai dan Rumah Dilla;
- Sebelah Barat    : Jalan Poros;
Saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
2.2. Usaha Rumah Pengantin Mutiaraqu yang di peroleh sejak tahun 2017  yang isinya berupa :
- Pelaminan Besar 1 buah
- Pelaminan kecil 1 buah
- Kursi pengantin 4 buah
- Kursi pelaminan kecil 2 buah
- Tenda Besar 1 buah
- Tenda kecil 1 buah
- Kursi 100 buah
- Variasi Pelaminan
- Kain untuk menghias rumah dan tenda pengantin 3 Ball 
- Baju pengantin 30 lembar
- Bosara 10 lusin
- Piring 30 lusin
- Wajan
- Panci
- Kompor
- Prasmanan
- Sendok 100 lusin
- Meja Osin 30 buah
- Alat make up Pengantin
Keseluruhan senilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
2.3. Mobil Ayla DD 1486 FE warna silver, saat ini dalam penguasaan Tergugat;
2.4. Mobil Pick Up APV Suzuki warna hitam, saat ini telah dijual oleh Tergugat;
Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat berupa sawah yang letaknya berdampingan dengan mahar Tergugat telah disertifikatkan oleh Tergugat dengan sertifikat hak milik nomor 00645 atas nama Nurlina yang diakui mahar milik Tergugat yang terletak di Kampung Batu Karaeng, Desa Batu Karaeng, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah milik Kamo;
- Sebelah timur : Sawah (mahar) milik Tergugat;
- Sebelah Selatan : Sawah milik Nasir;
- Sebelah barat : Sawah milik H. Subir;
Untuk diserahkan kembali kepada Penggugat;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan apabila sulit dibagi secara natura maka harta tersebut didaftarkan ke Balai Lelang Negara untuk di jual atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap seluruh harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas harta bawaan Penggugat ( Sertifikat Hak Milik Nomor 00645 atas nama Nurlina yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng ) atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara aquo; 
 
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak