Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
391/Pdt.G/2026/PA.Batg 1.Suhriani binti Bora Dirisang
2.Junaeda binti Bora Dirisang
3.Suhaebar bin Abd. Rauf
4.Suhaeni binti Abd. Rauf
Abd. Rahman bin Syahadat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 391/Pdt.G/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat 391/Pdt.G/2026/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1Suhriani binti Bora Dirisang
2Junaeda binti Bora Dirisang
3Suhaebar bin Abd. Rauf
4Suhaeni binti Abd. Rauf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULHADI, S.Hsuhriani binti bora dirisang
2SULHADI, S.HJunaeda binti Bora Dirisang
3SULHADI, S.Hsuhaebar bin abd. rauf
4SULHADI, S.Hsuhaeni binti abd. rauf
Tergugat
NoNama
1Abd. Rahman bin Syahadat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2025 dalam keadaan beragama Islam;
 
3. Menyatakan secara hukum bahwa almarhumah Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang
meninggal dunia pada tanggal 13 November 2020 dalam keadaan beragama Islam;
 
4. Menyatakan 
 
5. Menetapkan secara hukum bahwa:
1. SUHRIANI BINTI BORA (Penggugat I);
2. JUNAEDA BINTI BORA (Penggugat II);
3. SUHAEBAR BIN ABD RAUF (Penggugat III); dan
4. SUHAENI BINTI ABD RAUF (Penggugat IV);
adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang sah dari almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang;
 
6. Menetapkan secara hukum bahwa:
1. Almarhum BORA DIRISANG BIN DIRISANG (Suami);
2. Almarhum SYAHRUL BIN SYAHADAT
3. ABD. RAHMAN BIN SYAHADAT (Tergugat); dan
4. ARDIANTI BIN DARMAN (Turut Tergugat);
adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang sah dari almarhumah Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang;
 
7. Menyatakan HAMSIAH BINTI BORA DIRISANG (almh) telah meninggal dunia terlebih dahulu pada 02 Februari 2019 dan dari pernikahannya dengan ABD. RAUF, meninggalkan 2 (dua) orang ahli waris pengganti, yaitu:
1. SUHAEBAR BIN ABD RAUF (Penggugat III);
2. SUHAENI BINTI ABD RAUF (Penggugat IV);
 
8. Menyatakan Hasbiah Binti Bora Dirisang meninggal dunia 04 Maret 1973 tanpa meninggalkan ahli waris;
 
9. Menyatakan Ismail Bin Bora Dirisang meninggal dunia 19 Juli 1974 tanpa meninggalkan ahli waris;
 
10. Menyatakan SYAHRUL BIN SYAHADAT meninggal dunia tanggal 02 Desember 2025 tanpa meninggalkan ahli waris;
 
11. Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa berupa:
Sebidang tanah perumahan seluas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) beserta bangunan rumah di atasnya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 73/PPAT/KBT/VIII/2006, terletak di Jln. Bungung Barania, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
Utara : Tanah Milik Ny. Suarni Salam;
Selatan : Tanah Milik Sitti;
Timur : Tanah Milik Salasang Laupa;
Barat : Tanah Milik Muchtar Pasang;
adalah murni Harta Bersama (Gono-Gini) dari almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang dan almarhumah Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang;
 
12. Menyatakan ½ (seperdua) bagian dari Objek Sengketa merupakan harta peninggalan almarhum Bora Dirisang Bin Dirisang dan ½ (seperdua) bagian merupakan harta peninggalan almarhumah Rukiah Dg. Tarring Binti Nyarrang;
 
13. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat I memiliki hak tagih/piutang atas harta peninggalan Pewaris sejumlah total Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang terdiri dari biaya pengobatan Pewaris (Rp4.000.000,-) dan biaya pemeliharaan/renovasi Objek Sengketa (Rp8.000.000,-);
 
14. Menetapkan menurut hukum kadar bagian/porsi masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti atas Objek Sengketa (boedel waris) untuk SUHRIANI BINTI BORA (Penggugat I) JUNAEDA BINTI BORA (Penggugat II), SUHAEBAR BIN ABD RAUF (Penggugat III), SUHAENI BINTI ABD RAUF (Penggugat IV) dan ABD. RAHMAN Bin SYAHADAT (Tergugat) serta ARDIANTI Binti DARMAN (Turut Tergugat) menurut Hukum Waris Islam;
 
15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
 
16. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat, sertifikat, atau tanda bukti hak atas Objek Sengketa yang terbit atas nama Tergugat atau pihak lain tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
17. Menyatakan secara hukum apabila Objek Sengketa tidak dapat dibagi secara natura (fisik), maka dilakukan penjualan secara lelang umum melalui bantuan Pengadilan Agama Bantaeng / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan uang hasil penjualan lelang tersebut terlebih dahulu dikurangi/dikeluarkan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat I, kemudian sisanya dibagi kepada Para Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat sesuai porsi persentase bagian masing-masing;
 
18. Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh, taat, dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
 
19. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak