INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 437/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Abdul Rasyid bin Rasang 2.Sabir bin Modding |
Bahodding bin Rasang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
| Nomor Perkara | 437/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | 437/Pdt.G/2026/PA.Batg | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Ambo Nai bin Rasang sebagai Pewaris meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2002 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam ;
3. Menetapkan secara hukum bahwa :
3.1. Abdul Rasyid bin Rasang (Saudara/Penggugat I).
3.2. Sabir bin Modding (Keponakan/Penggugat II).
3.3. Bahodding bin Rasang (Suadara/Tergugat I)
3.4. Modding bin Jamaluddin (Ipar/Turut Tergugat I).
3.5. Idil bin Modding (Keponakan/Turut Tergugat II).
Adalah ahli waris dan ahli waris pengganti almarhum Ambo Nai bin Rasang ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa :
4.1. Sebidang tanah perumahan seluas 450 m2 di Lembang Galung, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, dikuasai oleh Turut Tergugat IV dibeli dari Tergugat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah dan Rumah Milik Bolleng
Timur : Jalan Poros
Selatan : Tanah dan Rumah Milik H. Ilyas
Barat : Jalan Setapak
Tanah ini pemberian dari almarhum Rasang bin Ramang ke Almarhum Ambo Nai bin Rasang yang belum di bagi waris.
4.2. Sebidang tanah perumahan seluas ± 250 m2 di Lembang Galung, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :
Utara : Tanah dan Rumah Milik Sabolla
Timur : Jalan Setapak
Selatan : Tanah dan Rumah Milik Sommiati
Barat : Tanah Kebun Tergugat
Tanah ini milik Almarhum Ambo Nai bin Rasang yang belum di bagi waris
4.3. Sebidang tanah kebun seluas ± 2417 m2 di Lembang Galung, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, yang dikuasai oleh Tergugat, batas sebagai berikut :
Utara : Tanah dan Rumah Milik Sabolla dan Tanah dan Rumah Milik Sommiati
Timur : Tanah dan Rumah Milik Tergugat, Tanah dan Rumah Milik Sommiati, Jalan Setapak, Tanah Kebun Milik Turut Tergugat III
Selatan : Tanah Kebun Milik Turut Tergugat III, Tanah dan Rumah milik H. Yusuf, Tanah Kebun Milik Saenab
Barat : Tanah Kebun milik Kurnia
Tanah ini milik Almarhum Ambo Nai bin Rasang yang belum di bagi waris.
4.4. Sebidang tanah kebun seluas 210 m2 Nomor SHM : 01368 di Lembang Galung, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, yang dikuasai oleh Turut Tergugat III dibeli dari Tergugat, batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Kebun Tergugat
Timur : Jalan Setapak
Selatan : Tanah dan Rumah Milik Kurnia
Barat : Tanah Kebun Tergugat
Tanah ini milik Almarhum Ambo Nai bin Rasang yang belum di bagi waris.
Objek tersebut di atas adalah merupakan harta warisan almarhum Ambo Nai bin Rasang.
5. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing untuk :
5.1. Abdul Rasyid bin Rasang (Saudara/Penggugat I).
5.2. Sabir bin Modding (Keponakan/Penggugat II).
5.3. Bahodding bin Rasang (Suadara/Tergugat I)
5.4. Modding bin Jamaluddin (Ipar/Turut Tergugat I).
5.5. Idil bin Modding (Keponakan/Turut Tergugat II).
sesuai pembagian Hukum Islam / Faraid ;
6. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat dengan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dalam menguasai dan menjual objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
7. Menyatakan sertifikat yang telah terbit adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
8. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa adalah sah dan berharga ;
9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat dan Para Penggugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
