Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2025/PA.Batg Irwan S bin Sampara D alias Sampara Dg Ngalle Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat 129/Pdt.P/2025/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Irwan S bin Sampara D alias Sampara Dg Ngalle
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.H.Irwan S bin Sampara D alias Sampara Dg Ngalle
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                                                                   

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah ST Hajrah binti H. Hammade telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2024 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama Islam, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7303-KM-28112024-0003 yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng;
  3. Menetapkan Pemohon Irwan S bin Sampara D alias Sampara Dg Ngalle adalah ahli waris dari Almarhumah ST Hajrah binti H. Hammade;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;

Subsider:  

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang adil dan patut menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak