Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.G/2025/PA.Batg APRISYANDI HARRI BIN ABD HARRI Ramlah binti Rabatong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 330/Pdt.G/2025/PA.Batg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat 330/Pdt.G/2025/PA.Batg
Penggugat
NoNama
1APRISYANDI HARRI BIN ABD HARRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nurfajri, S.HiAPRISYANDI HARRI BIN ABD HARRI
Tergugat
NoNama
1Ramlah binti Rabatong
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JusmianiRamlah binti Rabatong
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa:
  • Rumah yang terletak di Desa Papanloe, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan Rumah milik Dg. Rasido
  • Timur berbatasan dengan Rumah milik H. Rabatong
  • Selatan berbatasan dengan Rumah milik H. Salaming’
  • Barat berbatasan dengan Gudang Kapuk milik Dg. Nyauk

Bahwa rumah tersebut diatas diperoleh sekitar tahun 2022.

  • Usaha Kosmetik bersama berupa modal usaha dengan jumlah sebesar                               Rp. 307.794.679 ( Tiga ratus tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh Sembilan rupiah)
  •  Bahwa Usaha Kosmetik tersebut diatas diperoleh sekitar tahun 2022

Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat

  1. Menghukum kepada  Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai aturan hukum yang berlaku,  dan apabila sulit dibagi secara Natura maka harta tersebut didaftarkan ke Balai Lelang Negara untuk dijual atau dilelang dimuka Umum kemudian hasilnya dibagi  sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap seluruh harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;

Atau,

Dan apabila Pengadilan Agama Bantaeng berpendapat lain, maka kami penggugat memohon putusan yang patut dan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak