INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2026/PA.Batg | 1.Bihati binti h. Lamba 2.A. Dedi bin A. Sahuddin 3.A. Wahyu bin lewa |
Dewi Astuti binti Tajuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | 1. gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid (pewaris) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 desember 2022;
3.Menetapkan harta peninggalan almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid berupa 11 (sebelas) tanah dan bangunan milik almarhum A. Sahuddin bin abd. Majid a quo berupa;
3.1 Tanah dan bangunan Rumah, dibeli dari sdr. Amiruddin pada tahun 2000 dengan cara pembayaran diangsur sampai lunas di tahun 2002,
*. Letak : Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kec. Gantarakeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00656
* Luas : + 308 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Bahar
- Sebelah timur : Jalan poros Desa Layoa
- Sebelah selatan : Rumah milik sdr. sainuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. H. Kr. basri
3.2 Tanah kapling, dibeli dari sdr. Haerullah bin japaruddin pada tahun 2001 dengan cara pembayaran diangsur samapi lunas di tahun 2002
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat : 73.03.031.004.006-0083.0
* Luas : + 361 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Toko bahan bangunan
- Sebelah timur : Jalan poros Desa baruga
- Sebelah selatan : Jalan Provinsi
- Sebelah Barat : Tanah Milik sdr. saing
3.3 Tanah Kebun, tanah kebun dibeli dari Durima pada tahun 2001 dengan cara pembayaran bertahap lunas di tahun2002.
*. Letak : Dusun Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : -
* No. Sertifikat: 73.03.031.004.006.0103.016.229
* Luas : + 3,381 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. kammisi
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Subuh.
- Sebelah selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Dulla
3.4 Tanah dan Bangunan, dibeli dari sdr. H. Muslimin pada tahun 2001,
*. Letak: Dusun Pattoppakang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng.
* No.SPPT: 73.03.032.005.005.0132.0
* No. Sertifikat: -
* Luas : + 200 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Rumah milik sdr. Mo’ming
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Pido
- Sebelah selatan: tanah milik sdr. Pido
- Sebelah Barat : Jalan desa layoa
3.5 Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Sayid bin H. Pabo pada awal tahun 2002 dengan cara pembayaran diangsur lunas pada tahun 2002.
*. Letak: Dusun Jenetallasa, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT: 23.03.032.005.007.0049.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00419
* Luas : + 10.100 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rasyid dio
- Sebelah timur : Tanah milik sdr sudi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. benyamin
- Sebelah Barat : jalan poros desa layoa
3.6 Tanah Empang, dibeli pada tahun 2001 dari sdr. P. H sulle dengan pelunasan pembayaran di tahun 2002.
*. Letak : Desa Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kab. Bulukumba
* No.SPPT : 78.02.010.028.000-1939
* No. Sertifikat :
* Luas : + 2.300 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Paera
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H. Abd. Wahid
- Sebelah selatan: Tanah milik sdr. H. Abd. Wahid
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr Rabai.
3.7 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.011-0076.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.00675
* Luas : + 3.340 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Hania godde
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. H. Yusuf
- Sebelah selatan: Tanah milik sdr.Cia Manjeng
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Walija
3.8 Tanah Persawahan, dibeli dari sdr. Salasing pada tahun 2003
*. Letak : Kampung Beru, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.009.0024.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.02113
* Luas : + 5.250 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. H. Satta
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Suardi
- Sebelah selatan : Tanah milik sdr. A. Salahuddin
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Majid
3.9 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. A. Supriadi alias kr. Sampe pembayaran secara berangsur lunas pada tahun 2010
*. Letak : Dusun Bonto Mate’ne, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.006.0045.0
* No. Sertifikat : -
* Luas : + 4.936 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Kr. ati
- Sebelah timur : Tanah milik sdr. Andi Irwan
- Sebelah selatan: Tanah milik sdr. Rahman
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. A. sahuddin
3.10. Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.004-01.02.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01464
* Luas : + 6.510 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Tanah milik sdr. Rustan
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milik sdr. Kade.
3.11 Tanah Kebun, dibeli dari sdr. H. Kr Paka pada tahun 2011.
*. Letak : Dusun Saukang, Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kab. Bantaeng
* No.SPPT : 73.03.032.005.004-01.30.0
* No. Sertifikat : 20.22.07.05.1.01513
* Luas : + 4.953 M2
* Batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan tani
- Sebelah timur : Sungai kalamassang
- Sebelah selatan : Jalan tani
- Sebelah Barat : Tanah milk sdr. Kade
4.Menetapkan ahli waris dari almarhum A. Sahuddin bin Abd. Majid adalah:
1)Bihati binti H. Lamba (penggugat I) istri pewaris.
2)Almarhumah A. Reski bin A. Sahuddin waris pengganti adalah A. Wahyu ( penggugat II) cucu pewaris.
3)A. Dedi bin A. Sahuddin (Penggugat III) anak kandung pewaris.
4)Dewi Astuti Binti tajuddin ( tergugat ) isti siri pewaris.
5)A. Wahyuni binti A. Sahuddin(anak Tergugat) anak kandung pewaris.
6)A. Ihsan bin A. Sahuddin (anak tergugat) anak kandung pewaris.
7)Ahmad idris Bin A. Sahuddin (anak tergugat) anak kandung pewaris
8)Ahmad Ibram bin A. Sahuddin (anak tergugat ) anak kandung pewaris.
5.Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris secara adil kepada seluruh ahli waris menurut Hukum islam;
6.Menghukum tergugat yang menguasai semua objek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada ahli waris untuk kemudian dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai yang akan diputuskn;
7.Meletakkan sita marital pada seluruh objek sengketa seperti sebut pada posita angka 3 di atas;
8.Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
