INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 296/Pdt.G/2026/PA.Batg | Suma Bin Diming | Mira binti Diming | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
| Nomor Perkara | 296/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 296/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Pewaris DIMING BIN SAMPARA;
3. Menyatakan bahwa harta Pewaris berupa :
a. Tanah Kebun luas ± 8.868 m2 terletak di Kampung Parang Labbua Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan nomor SPPT 73.03.020.014.008-0112.0 Dengan berbatasan sebagai berikut:
• Utara : Tanah Saudara NURI;
• Timur : Tanah Saudara MODDING/EDI;
• Selatan : Tanah Saudara JUMBA/CACCE;
• Barat : Tanah Saudara MAENDAH;
Adalah Harta Peninggalan (boedel waris) Pewaris yang belum dibagi;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Memerintahkan agar pembagian harta warisan dilakukan secara adil di antara para ahli waris;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
