Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PA.Batg 1.Masriani, SE Binti H. Ramaling
2.Aulia Afriliani Ismail Binti Ismail
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PA.Batg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat 248/Pdt.P/2026/PA.Batg
Pemohon
NoNama
1Masriani, SE Binti H. Ramaling
2Aulia Afriliani Ismail Binti Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Badai Anugrah, SH,.MH, dkk.Masriani, SE Binti H. Ramaling
2Muhammad Badai Anugrah, SH,.MH, dkk.Aulia Afriliani Ismail Binti Ismail
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Ismail Bin Upa telah meninggal pada tanggal 3 Desember 2021 sebagai pewaris;
3. Menetapkan Ahli Waris Almarhum Ismail Bin Upa sebagai berikut :
a. Masriani, SE Binti H. Ramaling (Istri)
b. Aulia Afriliani Ismail Binti Ismail (Anak Perempuan Kandung);
c. Inaya Azmi Athifa Binti Ismail (Anak Perempuan Kandung);
4. Menetapkan PEMOHON I untuk mengurus Peralihan Hak Atas Tanah dengan proses balik nama sertifikat hak milik dengan nomor sertifikat 1367 seluas kurang 1184 M2 yang terletak di Dusun Moti, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng dengan nama PEMOHON I,  Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
• Sebelah Utara : tanah milik Sahrir;
• Sebelah Timur : Jalanan;
• Sebelah Selatan : tanah milik Abdul Wahid;
• Sebelah Barat : tanah milik Hj, Hamina;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak