| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan orang yang bernama Mania binti Sampara, tempat lahir Bantaeng Pemilik Buku Nikah Nomor: 231/13/XI/99 diubah menjadi Hasnia binti H Sampara, tempat tanggal lahir Bantaeng, 03 Mei 1981 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kepala Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|