INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 210/Pdt.G/2026/PA.Batg | Sabbara bin Condeng | Nurlina binti H. Sahabuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 210/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 210/Pdt.G/2026/PA.Batg | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa :
2.1. Rumah kediaman bersama Penggugat dan Tergugat yg terletak di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Jumaria;
- Sebelah Timur : Rumah Jamal;
- Sebelah Selatan : Rumah Rabai dan Rumah Dilla;
- Sebelah Barat : Jalan Poros;
Saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;
2.2. Usaha Rumah Pengantin Mutiaraqu yang di peroleh sejak tahun 2017 yang isinya berupa :
- Pelaminan Besar 1 buah
- Pelaminan kecil 1 buah
- Kursi pengantin 4 buah
- Kursi pelaminan kecil 2 buah
- Tenda Besar 1 buah
- Tenda kecil 1 buah
- Kursi 100 buah
- Variasi Pelaminan
- Kain untuk menghias rumah dan tenda pengantin 3 Ball
- Baju pengantin 30 lembar
- Bosara 10 lusin
- Piring 30 lusin
- Wajan
- Panci
- Kompor
- Prasmanan
- Sendok 100 lusin
- Meja Osin 30 buah
- Alat make up Pengantin
Keseluruhan senilai Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
2.3. Mobil Ayla DD 1486 FE warna silver, saat ini dalam penguasaan Tergugat;
2.4. Mobil Pick Up APV Suzuki warna hitam, saat ini telah dijual oleh Tergugat;
Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat berupa sawah yang letaknya berdampingan dengan mahar Tergugat telah disertifikatkan oleh Tergugat dengan sertifikat hak milik nomor 00645 atas nama Nurlina yang diakui mahar milik Tergugat yang terletak di Kampung Batu Karaeng, Desa Batu Karaeng, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Sawah milik Kamo;
- Sebelah timur : Sawah (mahar) milik Tergugat;
- Sebelah Selatan : Sawah milik Nasir;
- Sebelah barat : Sawah milik H. Subir;
Untuk diserahkan kembali kepada Penggugat;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut diatas untuk dibagi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan apabila sulit dibagi secara natura maka harta tersebut didaftarkan ke Balai Lelang Negara untuk di jual atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap seluruh harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit atas harta bawaan Penggugat ( Sertifikat Hak Milik Nomor 00645 atas nama Nurlina yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng ) atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara aquo;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
